Logo id.removalsclassifieds.com

Perbedaan Merek Terdaftar dan Tidak Terdaftar (Dengan Tabel)

Daftar Isi:

Anonim

Merek dagang adalah logo, nama, tanda tangan, desain, label, angka dan sebagainya yang digunakan dalam bisnis oleh individu atau organisasi untuk mengidentifikasi dan membedakan produk dari orang lain. Ini adalah kode identifikasi unik untuk produk.

Merek dagang digunakan untuk mengidentifikasi produknya dari produk lain dan membuat nama di pasar seperti Cadbury atau Coca-cola. Orang lain tentu tidak dapat menyalin merek dagang ini, jika ada yang melakukannya, maka itu ilegal.

Merek Dagang Terdaftar vs Tidak Terdaftar

Perbedaan antara merek dagang Terdaftar dan Tidak Terdaftar adalah bahwa merek dagang Terdaftar memberikan keamanan untuk merek dagang mereka dan tidak ada yang dapat menyalin karena itu ilegal. Sedangkan merek tidak terdaftar tidak memiliki jaminan keamanan bagi individu atau organisasi seperti halnya merek dagang terdaftar.

Merek dagang terdaftar adalah lambang atau logo khusus yang didaftarkan di Kantor Merek Nasional oleh perorangan atau organisasi untuk produk usahanya. Dengan mendaftarkan merek tersebut, memberikan manfaat dan hak selama 10 tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Merek dagang tidak terdaftar adalah logo, simbol, kata, atau desain apa pun yang digunakan oleh individu atau organisasi pada produk bisnis untuk mengidentifikasi produk yang dihasilkan oleh mereka. Itu tidak memberikan keamanan kepada pemilik organisasi seperti yang diberikan merek dagang terdaftar.

Tabel Perbandingan Antara Merek Terdaftar dan Tidak Terdaftar (dalam Bentuk Tabular)

Parameter Perbandingan Merek dagang terdaftar Merek dagang tidak terdaftar
Berarti Ini adalah simbol, logo, desain, kata, atau warna tertentu yang digunakan oleh organisasi sebagai merek dagang dan terdaftar di bawah undang-undang merek dagang 1999 Ini adalah simbol, logo, desain, kata atau warna yang digunakan oleh organisasi sebagai merek dagang yang tidak terdaftar di bawah tindakan apa pun
Keamanan Ini memberikan keamanan kepada pemiliknya dan disalin oleh orang lain adalah ilegal Tidak ada jaminan keamanan bagi pemiliknya dan itu dibuktikan dengan itikad baik organisasi.
Lokasi Perlindungan tersedia di semua tempat di negara ini Niat baik harus membuktikan di mana dan semua itu diperoleh oleh pemiliknya
Waktu Masa berlaku 10 tahun akan ada dan jika diperlukan dapat diperpanjang Pemilik harus membuktikan niat baik keluar untuk jangka waktu yang lama
Aturan Aturan dan undang-undang ditetapkan oleh undang-undang merek dagang 1999 Ini mengikuti aturan dan pedoman hukum umum.

Apa itu Merek Dagang Terdaftar?

Merek dagang terdaftar adalah simbol eksklusif atau logo yang dirancang yang terdaftar di Kantor Merek Nasional. Biasanya dilakukan oleh perusahaan atau individu untuk memiliki figur merek yang aman di bawah nama mereka. Dengan mendaftarkan merek tersebut, memberikan manfaat dan hak untuk jangka waktu 10 tahun.

Merek dagang terdaftar memberikan keamanan kepada pemiliknya. Ini adalah merek atau nama yang membuat kehadirannya di pasar untuk produk bisnis. Merek dagang terdaftar tidak dapat disalin oleh siapa pun dan adalah ilegal untuk melakukannya. Jika pemilik produk ingin produknya bermerek atau membuat citra di pasar maka disarankan untuk mendaftarkan mereknya.

Alasan berikut disebutkan di bawah ini untuk pendaftaran merek dagang, mereka adalah:

Pendaftaran merek dagang memberikan hak monopoli kepada organisasi tertentu atau pemiliknya. Ini memperjelas keraguan konsumen tentang dari mana produk itu berasal.

Dengan melihat simbol tersebut kita dapat mengetahui apakah merek tersebut terdaftar atau tidak terdaftar. Untuk setiap bisnis baru dari setiap individu atau organisasi, merek dagang terdaftar harus menciptakan niat baik. Lambang dari merek dagang terdaftar adalah ®. Itu akan ada di produk tempat merek dagang terdaftar dan semua asosiasi produk. Setelah merek dagang terdaftar atau dikeluarkan, pemiliknya bertanggung jawab untuk menggunakannya dengan benar.

Apa itu Merek Dagang Tidak Terdaftar?

Merek dagang tidak terdaftar adalah logo atau simbol yang dirancang, atau bahkan kata, atau desain yang digunakan oleh individu atau organisasi pada produk bisnis untuk mengidentifikasi mereka. Itu tidak menawarkan keamanan apa pun.

Pemilik harus membuktikan niat baik itu ada dan ada dan diperoleh di semua tempat jika dia ingin menghasilkan produk dan layanan dan untuk jangka waktu yang lama. Merek dagang tidak terdaftar di bawah undang-undang atau undang-undang apa pun sehingga risiko keamanannya tinggi.

Itu tidak mendapatkan manfaat hukum apa pun seperti yang didapat merek dagang terdaftar, tetapi terkadang manfaat hukum umum dapat diberikan. Dalam hal, jika ada hukum atau perjanjian yang dilanggar maka tindakan dapat diambil untuk merek dagang yang tidak terdaftar tetapi tetap dapat dilindungi oleh hukum umum.

Dengan menggunakan common law, pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mencegah mereknya digunakan oleh orang lain. Hukum umum dapat melindungi merek dagang yang tidak terdaftar di tingkat negara bagian.

Simbol merek dagang yang tidak terdaftar adalah “TM”. Hukum umum memberikan perlindungan palsu, asal, dan penunjukan palsu untuk merek dagang yang tidak terdaftar.

Jika merek tidak terdaftar, pemilik hanya memiliki otoritas hukum di tempat dia melakukan bisnis. Dalam hal jika merek tersebut digunakan oleh perusahaan lain meskipun itu adalah perusahaan besar, pemiliknya berhak untuk menghentikan penggunaan dengan menggunakan itikad baik yang diperoleh dari lokasi atau merek tersebut.

Meskipun pemilik memiliki kekuasaan yang terbatas, individu dapat melindungi mereknya dengan mengirimkan surat atau meminta mereka untuk berhenti menggunakan tanpa lisensi merek jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Perbedaan Utama Antara Merek Dagang Terdaftar dan Tidak Terdaftar

Kesimpulan

Merek terdaftar dan tidak terdaftar baik simbol, logo, desain, warna, atau kata yang digunakan pada produk bisnis oleh pemiliknya. Merek dagang terdaftar telah terdaftar di bawah Undang-undang merek dagang dan merek dagang tidak terdaftar tidak terdaftar di bawah hukum apa pun. Undang-undang menyarankan kepada pemiliknya untuk mendaftarkan merek dagang mereka untuk manfaat hukum.

Merek dagang terdaftar dilindungi oleh penegak hukum dan tidak mengizinkan siapa pun untuk menyalin merek dagang tersebut. Merek yang tidak terdaftar juga dapat dilindungi dengan menegakkan hukum umum, di mana dan perdagangan terjadi di lokasi tertentu. Jika sebuah bisnis baru ingin membuat citra atau merek di pasar ada baiknya mendaftarkan merek dagang dan membantu untuk bertahan di pasar.

Perbedaan Merek Terdaftar dan Tidak Terdaftar (Dengan Tabel)